IT Forensic

 Perkenalkan Nama saya Ricky Kurniawan Nim 222410102066. Mahasiswa Baru Jember, di sini saya ingin menjelaskan materi Etika Profesi

Disini saya akan membahas materi Tentang Cyber Crime sebelumnya apakah kalian tau apa pengertian dari IT Foresic kalo belum jangan ke mana mana di sini aja.

IT Forensic



Forensik Komputer

    Forensik adalah suatu proses ilmiah dalam mengumpulkan, menganalisa, dan menghadirkan berbagai bukti dalam sidang pengadilan terkait adanya suatu kasus hukum.

Forensik Komputer :

 - Suatu proses mengidentifikasi, memelihara, menganalisa, dan menggunakan bukti digital menurut hukum yang berlaku.

 - istilah ini kemudian meluas menjadi Forensik Teknologi Informasi

 

Forensik Teknologi Informasi

Mengumpulkan dan analisa data dari sumber daya komputer :

- Sistem komputer

- Jaringan komputer

- Jalur komunikasi

- Media penyimpanan

- Aplikasi komputer

 

Tujuan

- Mendapatkan fakta - fakta obyektif dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan sistem informasi.

- Fakta - fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti - bukti (evidence) yang akan digunakan dalam proses hukum.

 

Komponen

    Terdapat komponen dalam Forensik Komputer yaitu manusia, perangkat, dan aturan. dengan konsep identifikasi media, penyimpanan data, analisa informasi, dan presentasi bukti.

 

Identifikasi

    Pada tahap ini segala bukti - bukti yang mendukung penyelidikan dikumpulkan. Penyelidikan dimulai dari identifikasi dimana bukti itu berada, dimana disimpan, dan bagaimana penyimpanannya untuk mempermudah penyelidikan. Penelusuran bisa dilakukan untuk sekedar mencari "ada informasi apa disini?" sampai serinci pada "apa urutan peristiwa yang menyebabkan terjadinya situasi terkini?"

Tools yang digunakan untuk mendukung tahapan ini:

- Forensic Acquisition Utilities

- Ftimes

- ProDiscover DFT

 

Penyimpanan 

    Tahapan ini mencakup penyimpanan dan penyiapan bukti - bukti yang ada, termasuk melindungi bukti - bukti dari kerusakan, perubahan dan penghilangan oleh pihak - pihak tertentu. Kesalahan kecil pada penanganan bukti digital dapat membuat barang bukti digital tidak diakui di pengadilan. Bahkan menghidupkan dan mematikan komputer dengan tidak hati - hati bisa saja merusak/merubah barang bukti tersebut.

    Aturan utama pada tahap ini adalah penyelidikan tidak boleh dilakukan langsung pada bukti asli karena dikhawatirkan akan dapat merubah isi dan struktur yang ada didalamnya. Bitstream Image adalah metode penyimpanan digital dengan mengkopi setiap bit demi bit dari data orisinil, termasuk file yang tersembunyi, file temporer, file yang terdefrag, dan file yang belum tertimpa. Setiap biner digit demi digit dicopy secara utuh dalam media baru. Teknik ini umumnya diistilahkan dengan cloning atau imaging.

 

Analisa Bukti Digital

    Tahapan ini dilaksanakan dengan melakukan analisa secara mendalam terhadap bukti - bukti yang ada. Bukti yang telah didapatkan perlu diexplore kembali kedalam sejumlah skenario yang berhubungan dengan tindak pengusutan. Tahapan analisis terbagi dua, yaitu : analisis media (media analysis) dan analisis aplikasi (application analysis) pada barang bukti yang ada.

Tools analisis media yang digunakan :

-  TestDisk

- Explore2fs

- ProDiscover DFT

Tools analisis aplikasi yang bisa digunakan :

- Event Log Parser

- Galleta

- Md5deep

 

Presentasi

    Presentasi dilakukan dengan menyajikan dan menguraikan secara detail laporan penyelidikan dengan bukti - bukti yang sudah dianalisa secara mendalam dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum di pengadilan. Laporan harus di cross-check langsung dengan saksi yang ada. 

Hal penting yang perlu dicantumkan pada saat presentasi :

- Tanggal dan waktu terjadinya pelanggaran

- Tanggal dan waktu pada saat investigasi

- Permasalahan yang terjadi

Teknik khusus yang digunakan adalah password cracker

 

Training dan Sertifikasi

- CISSP : Certified Information System Security Professional

- ECFE : Experienced Computer Forensic Examiner

- CHFI : Computer Hacking Forensic Investigator

- CFA : Certified Forensics Analyst

- CCE : Certified Computer Examiner

- AIS : Advanced Information Security

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sertifikasi Profesi di bidang IT

PERATURAN DAN REGULASI TENTANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (UU HAK CIPTA, PATEN, DAN MEREK)