PERATURAN DAN REGULASI TENTANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (UU HAK CIPTA, PATEN, DAN MEREK)

  Perkenalkan Nama saya Ricky Kurniawan Nim 222410102066. Mahasiswa Baru Jember, di sini saya ingin menjelaskan materi Etika Profesi, pada pertemuan ke enam semoga bisa bermanfaat untuk teman teman.  

Disini saya akan membahas materi Tentang Cyber ethics sebelumnya apakah kalian tau apa pengertian dari Peraturan Dan Regulasi Tentang Hak Kekayaan Intelektual kalo belum jangan ke mana mana di sini aja.


PERATURAN DAN REGULASI

TENTANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

(UU HAK CIPTA, PATEN, DAN MEREK)



 HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

    Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI (21 Maret 1997), HaKI adalah hak - hak secara umum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahn reputasi dalam bidang komersial dan tindakan / jasa dalam bidang komersial.

HAK CIPTA (UU No 28 Tahun 2014 pasal 1)



Hak Cipta adalah Hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pencipta adalah Seseorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.

Ciptaan adalah Setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah. 

Hak Terkait adalah Hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser, fonogram, atau lembaga penyiaran.

PATEN (UU Nomor 13 Tahun 2016)



Paten adalah Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Invensi adalah Ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (Ide yang ditemukan inventor)

Inventor adalah Seorang atau beberapa orang yang menuangkan ide ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (Pelaku / penemu ide)

Lisensi adalah Izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.

Royalti adalah Imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas Paten.

 Invensi  Yang Dapat Diberi Paten:

  • Invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tidak ada teknologi yang sama yang telah diungkap / ditemukan sebelumnya. 
  • Teknologi yang diungkapkan sebelumbya merupakan teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau diluar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan, peragaan penggunaan atau dengan cara lain sebelum tanggal penerimaan pengajuan paten.

Invensi Yang Tidak Dapat Diberi Paten:

  • Proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum atau kesusilaan 
  • Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia atau hewan 
  • Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika 
  • Makhluk hidup kecuali jasad renik 
  • Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan 
  • Kreasi estetika 
  • Skema 
  • Aturan dan metode yang hanya berisi program komputer 
  • Presentasi mengenai suatu informasi 
  • Aturan atau metode untuk melakukan kegiatan bisnis dan permainan

ALUR PENGAJUAN HAK PATEN

Rancangan dokumen usulan paten → Uraian potensi komersialisasi → Uraian penelusuran paten → Kembali lagi ke Rancangan dokumen usulan paten.

Pemrosesan Pengajuan Hak Paten, Hak Merek dan Hak Cipta menganut asas FIFO (First in-First out)

MEREK (UU No 20 Tahun 2016 Pasal 1)

Merek adalahTanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur untuk membedakan barang dan/atau jasa.

Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.

Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.

Hak atas Merek adalah Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

 MEREK YANG TIDAK DAPAT DIDAFTARKAN

  • Bertentangan dengan ideoogi negara, perundang-undangan, agama, kesusilaan dan ketertiban umum - - Sama dengan, berkaitan dengan atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya 
  • Memuat unsur yang menyesatkan masyarakat 
  • Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang/jasa yang diproduksi 
  • Tidak memiliki pembeda dan/atau merupakan nama umum atau lambang milik umum

 

PENGAJUAN HAK MEREK YANG DITOLAK

  • Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang atau jasa sejenis 
  • Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis 
  • Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu 
  • Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak 
  • Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau symbol atau emblem suatu negara atau lembaga nasional maupun internasional kecuali atas persetujuan pihak yang berwenang 
  • Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah kecuali atas persetujuan tertulis 

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cyber Ethics

Sertifikasi Profesi di bidang IT