CYBERCRIME (KEJAHATAN MAYANTARA)

Perkenalkan Nama saya Ricky Kurniawan Nim 222410102066. Mahasiswa Baru Jember, di sini saya ingin menjelaskan materi Etika Profesi

Disini saya akan membahas materi Tentang Cyber Crime sebelumnya apakah kalian tau apa pengertian dari Cybercrime kalo belum jangan ke mana mana di sini aja.

CYBERCRIME (KEJAHATAN MAYANTARA)


Kejahatan Mayantara atau yang disebut Cybercrime adalah kejahatan komputer yang bersifat mayantara.
 
Lingkup Kejahatan
- Mikro        : perseorangan
- Makro       : komunal, publik, dan efek domino


Pendorong kejahatan
- Memungkinkan pelaku kejahatan untuk menyembunyikan jejaknya
- Tidak memiliki batas geografis
- Dapat dilakukan secara jarak dekat atau jauh
 
Kejahatan Komputer
1. Merusak jaringan komputer
2. Menggunakan komputer atau internet sebagai alat bantu
3. Kombinasi dari 1 dan 2
 
Pola Kejahatan Mayantara
1. Interuption = ancaman terhadap availibility nya tidak ada (informasi dari A tidak sampai ke B)
2. Interception = ancaman terhadap kerahasiaan (sadap, dll.) (informasi dari A berhasil sampai ke B, namun juga diketahui oleh pihak C)
3. Modification = ancaman terhadap integritas, informasi diubah. (informasi dari A tidak sampai ke B, namun diterima oleh C terlebih dahulu, lalu diubah dan dikirim ke B)
4. Fabrication = ancaman terhadap integritas, orang yang tidak berhak berhasil meniru atau memalsukan suatu informasi (A tidak mengirimkan informasi ke B, namun C memberi informasi seolah-olah C adalah A, lalu dikirimkan ke B)
 
Contoh Kejahatan
    Non-delivery payment, pura-pura menjadi agen FBI, pencurian data identitas, computer crimes, miscellaneous fraud, advance fee fraud, spam, auction fraud, credit card fraud, and overpayment fraud.
Platform yang sering digunakan adalah Whatsapp, Instagram, Facebook, dan Telp/SMS.
 
Pencegahan Cybercrime :
1. Lakukan pembaruan sistem secara rutin (setiap update sistem, sisi keamanan biasanya juga diperbaiki)
2. Amankan konfigurasi sistemnya
3. Buat password yang kuat / susah
4. Nyalakan firewall
5. Pasang dan perbarui software antivirus
6. Amankan informasi pribadi
7. Baca privacy policies dengan benar
8. Review perjanjian atau agreement pada hal yang berhubungan dengan keuangan
9. Jika suatu hal terjadi dengan mudah, maka perlu dicurigai
10. Matikan komputer 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cyber Ethics

PERATURAN DAN REGULASI TENTANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (UU HAK CIPTA, PATEN, DAN MEREK)

Sertifikasi Profesi di bidang IT