PERATURAN DAN REGULASI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Perkenalkan Nama saya Ricky Kurniawan Nim 222410102066. Mahasiswa Baru Jember, di sini saya ingin menjelaskan materi Etika Profesi, pada pertemuan ke enam semoga bisa bermanfaat untuk teman teman.
Disini saya akan membahas materi Tentang Cyber ethics sebelumnya apakah kalian tau apa pengertian dari PERATURAN DAN REGULASI BIDANG TIK kalo belum jangan ke mana mana di sini aja.
PERATURAN DAN
REGULASI BIDANG
TEKNOLOGI INFORMASI
DAN
KOMUNIKASI
Teknologi komunikasi adalah segala sesuatu yang
berkaitan dengan penggunaan alat bantu untuk memproses dan mentransfer data
dari perangkat yang satu ke lainnya. Teknologi informasi merupakan
perangkat-perangkat teknologi yang terdiri dari perangkat keras, perangkat
lunak, proses dan sistem yang digunakan untuk membantu proses komunikasi.
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) adalah segala kegiatan yang terkait
dengan pemrosesan, pengelolaan dan penyampaian atau pemindahan informasi antar
sarana/media. Mulai dari komputer, multimedia, hingga telekomunikasi.
Hukum Moore
Kompleksitas sirkuit elektronik terintegrasi untuk biaya minimum telah
meningkat pada tingkat kira-kira dua faktor per tahun. Oleh Gordon Moore, Co Founder, INTEL
Hukum
Metcalfe
Koneksi jaringan meningkat secara proporsional dengan kuadrat jumlah
node. Oleh Robert
Metcalfe, Ethernet Inventor, Founder 3M
Hukum
Coase
Perusahaan seharusnya hanya melakukan apa yang dapat mereka lakukan
lebih efisien daripada yang lain, dan harus mengalihdayakan apa yang dapat
dilakukan orang lain dengan lebih efisien. Oleh Prof Coase, Nobel Laurette, Prof in Chicago
University
Revolusi Indstri
4.0
Inter-Operabilitas
: Kemampuan mesin, peralatan, sensor, dan manusia untuk tersambung satu sama
lain dalam Internet of Things (IoT)
Transparansi
Informasi : Kemampuan membuat duplikasi virtual akan hal – hal fisik serta
kemampuan manusia untuk mengakses seluruh duplikasi virtual tersebut
Asistensi Teknologi
: Kemampuan untuk membantu manusia dalam mengambil keputusan serta mengerjakan
hal – hal yang berat atau tidak aman untuk dikerjakan manusia
Landasan Teknologi
Informasi dan Komunikasi
Hukumu Moore
Kompleksitas sirkuit elektronik terintegrasi untuk biaya minimum telah
meningkat pada tingkat kira-kira dua faktor per tahun. Oleh Gordon Moore, Co Founder, INTEL
Hukum
Metcalfe
Koneksi jaringan meningkat secara proporsional dengan kuadrat jumlah
node. Oleh Robert
Metcalfe, Ethernet Inventor, Founder 3M
Hukum
Coase
Perusahaan seharusnya hanya melakukan apa yang dapat mereka lakukan
lebih efisien daripada yang lain, dan harus mengalihdayakan apa yang dapat
dilakukan orang lain dengan lebih efisien. Oleh Prof Coase, Nobel Laurette, Prof in Chicago
University
Revolusi Indstri
4.0
Inter-Operabilitas
: Kemampuan mesin, peralatan, sensor, dan manusia untuk tersambung satu sama
lain dalam Internet of Things (IoT)
Transparansi
Informasi : Kemampuan membuat duplikasi virtual akan hal – hal fisik serta
kemampuan manusia untuk mengakses seluruh duplikasi virtual tersebut
Asistensi Teknologi : Kemampuan untuk membantu manusia dalam mengambil keputusan serta mengerjakan hal – hal yang berat atau tidak aman untuk dikerjakan manusia
Era Baru : Industrialisasi Digital
Dampak dunia digital dan revolusi industry 4.0
Ancaman :
- Secara global era digitalisasi akan menghilangkan sekitar 1 – 1,5 miliar pekerjaan sepanjang tahun 2015 – 2025 karena digantikannya posisi manusia dengan mesin otomatis (Gerd Leonhard, Futurist)
- Diestimasi bahwa di masa yang akan dating, 65% murid sekolah dasar di dunia akan bekerja pada pekerjaan yang belum pernah ada di hari ini.
Peluang :
- Era digitalisasi berpotensi memberikan peningkatan net tenaga kerja hingga 2.1 juta pekerjaan baru pada tahun 2025
- Terdapat potensi pengurangan emisi karbon kira – kira 26 miliar metrik ton dan tiga industry : elektronik (15,8 miliar), logistic (9,9 miliar) dan otomotif (540 miliar) dari tahun 2015 – 2025
Saat ini beberapa jenis model bisnis dan pekerjaan di Indonesia sudah terkena dampak dari arus era digitalisasi :
Toko konvensional yang ada sudah mulai tergantikan dengan model bisnis marketplace
Taksi atau ojek tradisional posisinya sudah mulai tergeserkan dengan modal – modal berbasis online
Transformasi Di Bidang Hukum
Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orangperorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan tekhnologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.
Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik
Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 mengenai perubahan atas
Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Mungkin cuma itu yang dapat saya sampaikan kurang lebihnya mohon maaf terima kasih
Komentar
Posting Komentar