PERATURAN DAN REGULASI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

 Perkenalkan Nama saya Ricky Kurniawan Nim 222410102066. Mahasiswa Baru Jember, di sini saya ingin menjelaskan materi Etika Profesi, pada pertemuan ke enam semoga bisa bermanfaat untuk teman teman.  

Disini saya akan membahas materi Tentang Cyber ethics sebelumnya apakah kalian tau apa pengertian dari PERATURAN DAN REGULASI BIDANG TIK kalo belum jangan ke mana mana di sini aja.

PERATURAN DAN REGULASI BIDANG

TEKNOLOGI INFORMASI DAN

KOMUNIKASI



 Teknologi Informasi dan Komunikasi

Teknologi komunikasi adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan alat bantu untuk memproses dan mentransfer data dari perangkat yang satu ke lainnya. Teknologi informasi merupakan perangkat-perangkat teknologi yang terdiri dari perangkat keras, perangkat lunak, proses dan sistem yang digunakan untuk membantu proses komunikasi. Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) adalah segala kegiatan yang terkait dengan pemrosesan, pengelolaan dan penyampaian atau pemindahan informasi antar sarana/media. Mulai dari komputer, multimedia, hingga telekomunikasi.

 Landasan Teknologi Informasi dan Komunikasi



Hukum Moore

Kompleksitas sirkuit elektronik terintegrasi untuk biaya minimum telah meningkat pada tingkat kira-kira dua faktor per tahun. Oleh Gordon Moore, Co Founder, INTEL

            Hukum Metcalfe

Koneksi jaringan meningkat secara proporsional dengan kuadrat jumlah node. Oleh Robert Metcalfe, Ethernet Inventor, Founder 3M

            Hukum Coase

Perusahaan seharusnya hanya melakukan apa yang dapat mereka lakukan lebih efisien daripada yang lain, dan harus mengalihdayakan apa yang dapat dilakukan orang lain dengan lebih efisien. Oleh Prof Coase, Nobel Laurette, Prof in Chicago University

Revolusi Indstri 4.0

Inter-Operabilitas : Kemampuan mesin, peralatan, sensor, dan manusia untuk tersambung satu sama lain dalam Internet of Things (IoT)

Transparansi Informasi : Kemampuan membuat duplikasi virtual akan hal – hal fisik serta kemampuan manusia untuk mengakses seluruh duplikasi virtual tersebut

Asistensi Teknologi : Kemampuan untuk membantu manusia dalam mengambil keputusan serta mengerjakan hal – hal yang berat atau tidak aman untuk dikerjakan manusia

 

Landasan Teknologi Informasi dan Komunikasi

Hukumu Moore

Kompleksitas sirkuit elektronik terintegrasi untuk biaya minimum telah meningkat pada tingkat kira-kira dua faktor per tahun. Oleh Gordon Moore, Co Founder, INTEL

            Hukum Metcalfe

Koneksi jaringan meningkat secara proporsional dengan kuadrat jumlah node. Oleh Robert Metcalfe, Ethernet Inventor, Founder 3M

            Hukum Coase

Perusahaan seharusnya hanya melakukan apa yang dapat mereka lakukan lebih efisien daripada yang lain, dan harus mengalihdayakan apa yang dapat dilakukan orang lain dengan lebih efisien. Oleh Prof Coase, Nobel Laurette, Prof in Chicago University

Revolusi Indstri 4.0

Inter-Operabilitas : Kemampuan mesin, peralatan, sensor, dan manusia untuk tersambung satu sama lain dalam Internet of Things (IoT)

Transparansi Informasi : Kemampuan membuat duplikasi virtual akan hal – hal fisik serta kemampuan manusia untuk mengakses seluruh duplikasi virtual tersebut

Asistensi Teknologi : Kemampuan untuk membantu manusia dalam mengambil keputusan serta mengerjakan hal – hal yang berat atau tidak aman untuk dikerjakan manusia

Era Baru : Industrialisasi Digital

Dampak dunia digital dan revolusi industry 4.0

Ancaman :

- Secara global era digitalisasi akan menghilangkan sekitar 1 – 1,5 miliar pekerjaan sepanjang tahun 2015 – 2025 karena digantikannya posisi manusia dengan mesin otomatis (Gerd Leonhard, Futurist)

- Diestimasi bahwa di masa yang akan dating, 65% murid sekolah dasar di dunia akan bekerja pada pekerjaan yang belum pernah ada di hari ini.

Peluang :

-  Era digitalisasi berpotensi memberikan peningkatan net tenaga kerja hingga 2.1 juta pekerjaan baru pada tahun 2025

-  Terdapat potensi pengurangan emisi karbon kira – kira 26 miliar metrik ton dan tiga industry : elektronik (15,8 miliar), logistic (9,9 miliar) dan otomotif (540 miliar) dari tahun 2015 – 2025

Saat ini beberapa jenis model bisnis dan pekerjaan di Indonesia sudah terkena dampak dari arus era digitalisasi :

Toko konvensional yang ada sudah mulai tergantikan dengan model bisnis marketplace

Taksi atau ojek tradisional posisinya sudah mulai tergeserkan dengan modal – modal berbasis online

Transformasi Di Bidang Hukum 

Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orangperorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan tekhnologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.

Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik

Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 mengenai perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Mungkin cuma itu yang dapat saya sampaikan kurang lebihnya mohon maaf terima kasih




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cyber Ethics

PERATURAN DAN REGULASI TENTANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (UU HAK CIPTA, PATEN, DAN MEREK)

Sertifikasi Profesi di bidang IT