Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2022

CYBERCRIME (KEJAHATAN MAYANTARA)

Gambar
Perkenalkan Nama saya Ricky Kurniawan Nim 222410102066. Mahasiswa Baru Jember, di sini saya ingin menjelaskan materi Etika Profesi Disini saya akan membahas materi Tentang Cyber Crime sebelumnya apakah kalian tau apa pengertian dari Cybercrime   kalo belum jangan ke mana mana di sini aja. CYBERCRIME (KEJAHATAN MAYANTARA) Kejahatan Mayantara atau yang disebut Cybercrime adalah kejahatan komputer yang bersifat mayantara.   Lingkup Kejahatan - Mikro        : perseorangan - Makro       : komunal, publik, dan efek domino Pendorong kejahatan - Memungkinkan pelaku kejahatan untuk menyembunyikan jejaknya - Tidak memiliki batas geografis - Dapat dilakukan secara jarak dekat atau jauh   Kejahatan Komputer 1. Merusak jaringan komputer 2. Menggunakan komputer atau internet sebagai alat bantu 3. Kombinasi dari 1 dan 2   Pola Kejahatan Mayantara 1. Interuption = ancaman terhadap availibility nya tidak ada (informasi dari A tidak sampai ke B) 2. Interception = ancaman terhadap kerahasiaan (sadap, dll

PERATURAN DAN REGULASI TENTANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (UU HAK CIPTA, PATEN, DAN MEREK)

Gambar
   Perkenalkan Nama saya Ricky Kurniawan Nim 222410102066. Mahasiswa Baru Jember, di sini saya ingin menjelaskan materi Etika Profesi, pada pertemuan ke enam semoga bisa bermanfaat untuk teman teman.   Disini saya akan membahas materi Tentang Cyber ethics sebelumnya apakah kalian tau apa pengertian dari  Peraturan Dan Regulasi  Tentang Hak Kekayaan Intelektual   kalo belum jangan ke mana mana di sini aja. PERATURAN DAN REGULASI TENTANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (UU HAK CIPTA, PATEN, DAN MEREK)   HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL      Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI (21 Maret 1997), HaKI adalah hak - hak secara umum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahn reputasi dalam bidang komersial dan tindakan / jasa dalam bidang komersial. HAK CIPTA (UU No 28 Tahun 2014 pasal 1) Hak Cipta  adalah Hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah